SMA Negeri 1 Secanggang – Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa kompetensi Kepala Sekolah terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial. Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka kepala sekolah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan aturan tersebut di atas, salah satu tugas kepala sekolah dalam melaksankan kegiatan supervisi adalah melaksanakan kegiatan supervisi kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang ada di sekolah yang menjadi tanggungjawab kepala sekolah untuk melaksankan kegiatan supervise adalah Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium.
Edi Suryadi, S.Pd., M.Sc. selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Secanggang melakukan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan pada tahun pelajaran 2022/2023. Kegiatan ini bukan hanya sekedar ritual kurikulum saja akan tetapi menjadi bahan refleksi dan rujukan bagi setiap kebijakannya di sekolah.